LAMPUNG – Iskardo P Panggar rilis arah kebijakan Bawaslu Lampung menuju pengawasan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung secara LUBER dan Jurdil.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September 2022, Anggota Bawaslu Lampung yang baru dilantik bersama Imam Bukhori, dan Suheri, tersebut menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan dalam penguatan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan secara partisipatif, berkualitas, dan akuntabel.
“Pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2018 sampai dengan 2020 menyiratkan berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) terkait berbagai kendala yang bersifat teknis maupun non-teknis, ” ujar dia.
Selama periode tersebut, lanjut Iskardo, jajaran kelembagaan pengawas pemilu di Provinsi Lampung menangani 1.423 temuan dan laporan pelanggaran, yang menghadapi dinamika secara internal dan eksternal.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
“Untuk itu, perkuat jalinan koordinasi bersama segenap jajaran pemangku kepentingan yang terdiri dari instansi pemerintahan, penegak hukum, perguruan tinggi, media massa; dan unsur-unsur kelembagaan masyarakat, ” kata dia.
Iskardo P Panggar menjelaskan penguatan koordinasi ini bersifat krusial dalam mengatasi berbagai kelemahan dan kekurangan.
“Penguatan koordinasi juga diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu di semua tingkatan dalam mewujudkan keadilan pemilu secara partisipatif, ” ujar dia.
Proyeksi dan arah kebijakan Iskardo P Panggar ditujukan untuk mencapai sasaran Bawaslu Provinsi Lampung dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang LUBER dan JURDIL, serta akuntabel, transparan dan berkualitas.Adapun sasaran yang akan dicapai sebagai berikut:
1. Optimalisasi pencegahan dan pengawasan pemilu, melalui peningkatan peran serta masyarakat secara partisipatif;
2. Penguatan kualitas dan efektivitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu;
3. Pengembangan dan pemantapan implementasi sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
4. Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara profesional yang baik, bersih dan modern.
Iskardo P Panggar mengatakan pada konteks kekinian, esensi sinergisitas antar kelembagaan pengawas pemilu bersama stakeholders secara komprehensif pada semua tingkatan, memiliki makna strategis bagi perkuatan believe system kelembagaan penyelenggara pemilu secara luas.
“Mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Provinsi Lampung secara umum menunjukkan kecenderungan, terus melemahnya tingkat partisipasi pemilih secara cukup signifikan, ” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Lampung dan 22 Lembaga Teken MoU Pengawasan Partisipatif
Melemahnya tingkat partisipasi pemilih, ujar Iskardo, dapat berimplikasi terhadap kualitas kehidupan demokrasi dalam pembentukan penyelenggara pemerintahan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Iskardo P Panggar menitikberatkan pada penguatan kapasitas kelembagaan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Lampung. 1. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu secara terintegrasi;
2. Peningkatan kapasitas aparatur pengawas dan sekretariat dalam pengawasan pemilu, penindakan, serta penyelesaian sengketa proses pemilu;
3. Peningkatan kualitas layanan dalam implementasi fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu;
4. Peningkatan efektifitas implementasi regulasi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu;
5. Peningkatan implementasi teknologi informasi, kualitas data dan informasi kinerja kelembagaan dalam implementasi fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu;
6. Penguatan jaringan infrastruktur persidangan yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu; dan
7. Peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga, dan para pemangku kepentingan pemilu.
“Mengingat kondisi di atas, maka upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi jajaran pemangku kepentingan, merupakan bagian dari atensi Bawaslu Lampung dalam mendukung kesiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.”
Pelaksanaan konsolidasi, kata Iskardo, membutuhkan dukungan segenap komponen kelembagaan untuk mewujudkan keadilan pemilu melalui kegiatan Cegah Awasi Tindak (CAT).
Ketua Bawaslu Lampung ini memaparkan beberapa upaya yang dapat dilakukan di antaranya:
1. Meningkatkan kualitas supervisi, kerjasama, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan pemilu dalam mengefektifkan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilu;
2. Meningkatkan dan memfasilitasi peran serta dan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif;
3. Meningkatkan kualitas kajian dan evaluasi pengawasan pemilu, dalam rangka penguatan kualitas kegiatan pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa proses pemilu dengan melibatkan lembaga penelitian dan perguruan tinggi;
4. Meningkatkan layanan dalam fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu; dan
5. Meningkatkan layanan informasi publik mengenai pengawasan Pemilu di Provinsi Lampung.
Iskardo P Panggar rilis arah kebijakan Bawaslu Lampung sebagai ijtihad mewujudkan terbinanya konsolidasi kelembagaan dalam penguatan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung secara partisipatif, berkualitas dan akuntabel.
“Semoga Allah SWT-Tuhan YME, senantiasa memberikan perlindungan dan meridhoi setiap langkah perjuangan kita. Amien, ” pungkas dia.
Reporter: Udin
Editor : Putra